Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menerima aspirasi masyarakat dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh Paguyuban Ojek Online Kabupaten Bogor (POKAB) di Cibinong City Mall pada Sabtu (22/1). Aksi unjuk rasa digelar terkait dengan disahkanya Peraturan Bupati Nomor 126 Tahun 2021 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas, yang mana salah satu butir peraturan tersebut melarang pengguna jalan memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan. Hal ini membuat ojek online kebingungan dalam mencari tempat menunggu pesanan atau penumpang di sepanjang ruas jalan Kawasan Tertib Lalu Lintas. Sebagai alternatif, ojek online akan difasilitasi untuk menunggu pesanan atau penumpang di Ciray Foodcourt yang berlokasi di Jalan Tegar Beriman. Lokasi tersebut dinilai strategis berada di antara pusat perbelanjaan, gerai makanan dan kantor pemerintahan. Aksi unjuk rasa berlangsung tertib. Massa aksi membubarkan diri pukul 15.00 WIB.