1. Sebelum Kemerdekaan
Pada masa Hindia Belanda dibentuk lembaga yang bernama “Departemen Weg Verkeer En Water Staat” dengan aturan pelaksanaannya adalah Weg Verkeer Ordonantie (WVO), Stat Blad Nomor 86 tahun 1933. Lembaga ini tidak berjalan pada masa penjajahan Jepang karena setiap organisasi buatan Belanda dilarang pada masa itu.
2. Pada Masa Awal kemerdekaan
Tahun 1950 dibentuk Badan nama Departemen Lalu Lintas dan Pengairan Negara. Selanjutnya pada tahun 1957, terbentuk Undang-Undang Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang menjadi dasar terbentuknya Djawatan Lalu Lintas Djalan (LLD). Sebagai peraturan pelaksana, disusunlah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 yang mengatur tentang Penyerahan Sebagian urusan Tugas Bidang Lalu Lintas kepada Daerah Tingkat I.
3. Setelah Masa Kemerdekaan
Pada tahun 1965 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UULLAJR). Sejak lahirnya undang-undang ini WVO tidak berlaku lagi.
Pada tanggal 27 Juli 1978 dibentuklah Dinas LLAJ Propinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Nomor: 2/OP.040/PD tahun 1978 yang disahkan dengan SK Mendagri Nomor 061.55/675/ tanggal 17 Maret 1980.
Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II menjadi dasar untuk pembentukan Dinas LLAJ Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor yang diperkuat dengan Perda Tingkat II Bogor Nomor 7 Tahun 1995.
Pada era otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Bogor membentuk Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melalui Perda Kabupaten Bogor Nomor 25 tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor, serta Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah yang dijabarkan dalam SK Bupati Bogor Nomor 5 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 20 tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Laksana Kerja Dinas Perhubungan.
Tahun 2009 Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor kembali menjadi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor setelah dikeluarkannya Peraturan Daerah No. 11 tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah, dimana Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Bogor merupakan salah satu dinas teknis daerah yang dibentuk.
Pada tahun 2016, diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam Pasal 2 Peraturan Daerah tersebut termaktub bahwa ‘Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan untuk wilayah daratan.’ Diperkuat dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan. Disebutkan dalam Pasal 1 peraturan tersebut bahwa ‘Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor’. Hal ini menjadi dasar dari kembalinya penamaan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Dasar Aturan Pembentukan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I Dan Daerah Tingkat II
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan Titik Berat pada Daerah Tingkat II
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187)
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pembentukan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Tahun 1996 Nomor 1)
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2000 Nomor 46)
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 11)
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 12)
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020 Nomor 2)
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan.
- Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016)
- Peraturan Bupati Bogor Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2021 Nomor 110) (Perubahan Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2016)
Riwayat Gedung Kantor DLLAJ / Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor
Riwayat Kepala Dinas