- Untuk Angkutan Pedesaan: - Kategori 1 : Rp. 410.000 - Kategori 2 : Rp. 365.000 - Kategori 3 : Rp. 330.000 - Kategori perintis : Rp. 150.000
- Angkutan Kawasan Tertentu - Mobil Bus kecil : Rp. 150.000 - Mobil Bus sedang : Rp. 250.000 - Mobil Bus besar : Rp. 500.000
- Biaya penerbitan kartu pengawas sebesar: Rp. 10.000
- Tarif Izin Insidentil sebesar: Rp. 50.000
Seksi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Membuka Gerai Pelayanan Retribusi Izin Trayek di Setiap Terminal
19-10-2022
5
Seksi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor membuka gerai pembayaran izin trayek angkutan umum untuk mendorong kepada seluruh pemilik dan pengurus angkutan umum untuk membayar. Kegiatan ini dilaksanakan di Terminal Cibinong dan Terminal Cileungsi. Kegiatan ini akan terus dilakukan di setiap terminal di Kabupaten Bogor. (18/10/2022).
Selain itu menurut Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Trayek Struktur dan besarnya tarif pembayaran trayek adalah: