Pemerintah Kabupaten Bogor memberlakukan Kawasan Tertib Lalu Lintas di beberapa ruas jalan, melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 126 Tahun 2021 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas yang ditandatangani oleh Bupati Bogor pada 31 Desember 2021.

Ruas jalan yang diberlakukan Kawasan Tertib Lalu Lintas adalah:

  1. Jalan Alternatif Sentul (mulai dari bundaran Tugu Pancakarsa Kecamatan Babakan Madang sampai dengan persimpangan jalan raya Bogor-Jakarta Kecamatan Sukaraja);
  2. Jalan Kandang Roda (mulai persimpangan Jalan Raya Bogor-Jakarta Kecamatan Sukaraja sampai dengan Gelanggang Olahraga Pakansari Kecamatan Cibinong);
  3. Jalan Lingkar Gelanggang Olahraga Pakansari Kecamatan Cibinong;
  4. Jalan Kolonel Eddie Yoso Martadipura Kecamatan Cibinong; dan
  5. Jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Bojong Gede.

Dalam ruas jalan Kawasan Tertib Lalu Lintas, setiap pengguna jalan diwajibkan untuk mentaati peraturan lalu lintas sesuai peraturan perundang-undangan dan akan dilakukan penegakan hukum berupa tilang, penggembokan, dan/atau penderekan bagi pelanggar.

Pemberlakuan Kawasan Tertib Lalu Lintas di lima ruas jalan ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Kawasan Tertib Lalu Lintas, mewujudkan etika berlalu lintas dan mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Peraturan Bupati Bogor Nomor 126 Tahun 2021 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas dapat dilihat pada tautan di bawah ini: