Penegakan Perbup 120/2021 dan Koordinasi dengan Camat, Kapolsek, dan Danramil Wilayah Ciseeng
![](http://dishub.bogorkab.go.id/wp-content/uploads/2022/02/IMG-20220222-WA0008-1024x768.jpg)
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogormelaksanakan operasi penegakan Perbup 120/2021 dan koordinasi dengan Camat, Danramil, dan Kapolsek mengenai penegakan Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 wilayah Ciseeng pada hari Selasa (22/02/2022) di Kantor Kecamatan Ciseeng.
Berdasarkan peninjauan yang dilaksanakan bersama Tripika Ciseeng, masyarakat Ciseeng mendukung pemberlakuan Perbup 120/2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor. Di wilayah Ciseeng mayoritas truk yang melintas adalah truk kosong tanpa muatan yang akan menuju lokasi tambang di wilayah Rumpin. Didapati juga beberapa truk yang parkir di bahu jalan Mad Nur, Kecamatan Ciseeng.
Dalam peninjauan, masyarakat Ciseeng memberi masukan agar lokasi operasi penegakan Perbup 120/2021 dilaksanakan di Simpang Jampang (Bomang) sehingga tidak mendorong truk untuk parkir di bahu Jalan Mad Nur.
Hasil dari peninjauan ini akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut untuk meningkatkan efektifitas penegakan Perbup 120/2021.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor beserta instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi dan menindak angkutan barang khusus tambang yang tidak mematuhi jam operasional pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor.