Susunan Organisasi dan Tata Kerja

SOTK Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor

Dasar Pembentukan

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58)
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96)
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187).
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020 Nomor 2)
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan.
  6. Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016)
  7. Peraturan Bupati Bogor Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2021 Nomor 110) (Perubahan Peraturan Bupati Bogor No. 60 Tahun 2016

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

1. Kedudukan

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Bupati Bogor No. 110 Tahun 2021, Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perhubungan untuk wilayah daratan, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

2. Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Bupati Bogor No. 110 Tahun 2021:

(1) Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan untuk wilayah daratan dan tugas pembantuan.

(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan bidang perhubungan untuk wilayah daratan;

b. pelaksanaan kebijakan bidang perhubungan untuk wilayah daratan;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;

d. pelaksanaan reformasi birokrasi;

e. pelaksanaan administrasi Dinas; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

3. Susunan Organisasi

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bupati Bogor No. 110 tahun 2021 :

(1) Susunan organisasi Dinas, terdiri atas :

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, membawahkan :

          1. Sub Bagian Program dan Pelaporan;
          2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
          3. Sub Bagian Keuangan.

c. Bidang Angkutan, membawahkan:

          1. Seksi Angkutan Jalan; dan
          2. Seksi Jaringan Transportasi.

d. Bidang Prasarana dan Perlengkapan Jalan, membawahkan:

          1. Seksi Prasarana; dan
          2. Seksi Perlengkapan Jalan.

e. Bidang Sarana Transportasi Jalan, membawahkan:

          1. Seksi Uji Berkala Kendaraan Bermotor; dan
          2. Seksi Keselamatan.

f. Bidang Lalu Lintas Jalan, membawahkan:

          1. Seksi Pengendalian Operasional; dan
          2. Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Jalan.

g. UPT; dan

h. Kelompok Jabatan Fungsional

4. Tugas Unsur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor No. 110 Tahun 2021, Tugas Unsur Organisasi :

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Dinas.

Sub Bagian Program dan Pelaporan

Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan dan penyusunan program dan pelaporan Dinas.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas.

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas.

Bidang Angkutan

Bidang Angkutan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan bidang angkutan jalan dan jaringan transportasi.

Seksi Angkutan Jalan

Seksi Angkutan Jalan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Angkutan dalam menyiapkan bahan penyusunan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan angkutan jalan.

Seksi Jaringan Transportasi

Seksi Jaringan Transportasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Angkutan Jalan dalam menyiapkan bahan penyusunan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan jaringan transportasi.

Bidang Prasarana dan Perlengkapan Jalan

Bidang Prasarana dan Perlengkapan Jalan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalarn menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan bidang prasarana dan perlengkapan jalan.

Seksi Prasarana

Seksi Prasarana mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Prasarana dan Perlengkapan Jalan dalam menyiapkan bahan penyusunan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan prasarana jalan.

Seksi Perlengkapan Jalan

Seksi Perlengkapan Jalan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Prasarana dan Perlengkapan Jalan dalam menyiapkan bahan penyusunan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan perlengkapan jalan dan perambuan lalu lintas.

Bidang Sarana Transportasi Jalan

Bidang Sarana Transportasi Jalan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan bidang uji berkala kendaraan bermotor dan keselamatan lalu lintas jalan.

Seksi Uji Berkala Kendaraan Bermotor

Seksi Uji Berkala Kendaraan Bermotor mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Sarana Transportasi Jalan dalam menyiapkan bahan penyusunan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengujian berkala kendaraan bermotor.

Seksi Keselamatan

Seksi Keselamatan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Sarana Transportasi Jalan dalam menyiapkan bahan penyusunan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan keselamatan lalu lintas jalan.

Bidang Lalu Lintas Jalan

Bidang Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan bidang pengendalian operasi dan manajemen rekayasa lalu lintas jalan.

Seksi Pengendalian Operasional

Seksi Pengendalian Operasional mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan dalam menyiapkan bahan penyusunan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengendalian operasional lalu lintas.

Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas

Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan dalam menyiapkan bahan penyusunan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan manajemen rekayasa lalu lintas jalan.

 

Struktur Organisasi

Visi dan Misi

Visi dan misi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni :

Permasalahan Pembangunan Daerah

Isu-Isu Strategis Kabupaten Bogor

Tujuan dan Sasaran

Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan