Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Tahun 2021
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor yang merupakan salah satu unit kerja sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – Undang dan Peraturan yang berlaku lainnya, dewasa ini telah melaksanakan beberapa program dan kegiatan guna mendukung tujuan dari pelaksanaan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta rencana dan tujuan pembangunan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bogor, salah satunya tentang pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor.
Pengujian berkala kendaraan bermotor sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor mempunyai tujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan, tujuan kedua adalah mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor, kereta tempelan, dan kereta gandengan, serta tujuan ketiga adalah memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Berdasarkan tujuan tersebut, tentunya dibutuhkan pelayanan pengujian berkalan kendaraan bermotor yang efektif dan efisien dengan berorientasi pada kualitas pelayanan yang baik, dan standar yang terjaga. Sehingga dibutuhkan sebuah indikator dalam menilai pelayanan yang diberikan dengan disertai upaya upaya terhadap peningkatan kualitas pelayanan.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), perlu disusun indeks kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan. Di samping itu data indeks kepuasan masyarakat akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kualitas pelayanan menurut pemerintah adalah berdasarkan indeks kepuasan masyarakat. pada kondisi saat ini pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor belum memiliki Indeks Kepuasan Masyarakat yang dapat mengukur Tingkat Kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat secara umum, sehingga pelayanan yang diberikan tidak memiliki tolak ukur kinerja seperti yang diamanatkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional dan Kep.MENPAN No. 25 Tahun 2004. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan yang diberikan dengan kesesuiaan pada prinsip-prinsip pelayanan publik.
Berdasarkan hal tersebut, penyusun memiliki analisis dan gambaran tentang Kualitas Indeks Kepuasan Masyarakat dituangkan dalam Laporan mengenai Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan judul “Peningkatan Kualitas dan Standar Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor kepada masyarakat di Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dengan Pembuatan Indeks Kepuasan Masayarakat.”
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas maka diajukan beberapa masalah dalam laporan ini, sebagai berikut :
- Bagaimana Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor ?;
- Bagaimana tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor?;
1.3 Tujuan dan Manfaat
Tujuan dari Pembuatan Laporan ini diantaranya:
- Pembuatan Indeks Kepuasan Masyakat pada Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor untuk meningkatkan kualitas dan standar pelayanan kepada masyarakat Di Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dalam meningkatkan kualitas dan standarisasi pelayanan pengujian berkala kendaraan Bermotor Di Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor;
- Menciptakan inovasi pelayanan kegiatan pengujian kendaraan bermotor pada unit Keselamatan Sarana Lalu Lintas yang Transparan, Akuntabel, Efektif dan Efiesien.
- Terciptanya Indikator Pelayanan Berupa Indeks Kepuasan Masyarakat pada Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bogor.
Sedangkan Manfaat yang dapat dicapai setelah dilakukannya aktualisasi ini adalah sebagai berikut :
- Bagi Instansi adalah untuk peningkatan kualitas dan standarisasi pelayanan pengujian berkala kendaraan Bermotor Di Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor kepada masyarakat;
- Bagi Masyarakat, untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
1.4 Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup dari kegiatan aktualisasi ini adalah:
- Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah Pembuatan Indeks Kepuasan Masyakat pada Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor untuk meningkatkan kualitas dan standar pelayanan kepada masyarakat Di Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor;
- Waktu pelaksanaan aktualisasi adalah 30 hari, yang akan dilaksanakan dari tanggal 8 Oktober sampai dengan 9 November 2021;
- Tempat kegiatan aktualisasi adalah di Seksi Keselamatan Sarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor;dan
- Responden dalam pengisian kuisioner adalah Pemilik Kendaraan Wajib Uji Berkala pada Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
1.5 Batasan Masalah
Batasan Masalah dari kegiatan aktualisasi ini adalah:
- Pembuatan Indeks Kepuasan Masyarakat pada Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dengan membuat dashboard excel penyajian data hasil IKM ;
- Publikasi yang dilakukan pada Indeks Kepuasan Masyarakat dilakukan melalui kanal resmi Sistem Manajemen Informasi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor;
- Pemenuhan Indeks Kepuasan Masyarakat pada Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dilakukan sebagai penilaian pelayanan dan implementasi tugas pemerintah daerah dalam pelayanan service excellent Bupati Kabupaten Bogor.
BAB II
GAMBARAN UMUM
2.1 Profil Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor
2.1.1 Gambaran Umum
Pemerintah Kabupaten Bogor membentuk Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melalui Perda Kabupaten Bogor Nomor 25 tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor, serta Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah yang dijabarkan dalam SK Bupati Bogor Nomor 5 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 20 tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Laksana Kerja Dinas Perhubungan. Tahun 2009 Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor kembali menjadi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor setelah dikeluarkannya Peraturan Daerah No. 11 tahun 2009 tentang Pembentukan Dinas, dimana Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Bogor merupakan salah satu dinas teknis daerah yang dibentuk.
Pada tahun 2016, diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. bahwa ‘Dinas Perhubungan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan untuk wilayah daratan’ diperkuat dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susuna Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan. Disebutkan dalam Pasal 1 peraturan tersebut bahwa ‘Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Hal ini menjadi dasar dari kembalinya penamaan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Saat ini Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor beralamat di Jalan Raya Jakarta Bogor KM 50, Cimandala, Kecamatan Sukaraja
2.1.2 Visi dan Misi
Visi misi Instansi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor mengacu pada visi misi Kabupaten Bogor, dimana visi Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2018-2023 adalah “Mewujudkan Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban”. Cita-cita yang tertuang dalam visi, dihadirkan pada 5 poin misi Pemerintah Kabupaten Bogor, yaitu:
- Mewujudkan masyarakat yang berkualitas;
- Mewujudkan perekonomian daerah yang berdaya saing dan berkelanjutan;
- Mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan;
- Mewujudkan kesalehan sosial;
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
2.1.3 Tujuan, Sasaran dan Program
Dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor tahun 2013 – 2018, maka sejumlah tujuan dan sasaran serta program kebijakan Dinas Perhubungan yang lebih terarah juga perlu ditetapkan. Adapun tujuan dan sasaran yang ingin dicapai Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor sebagai Berikut :
- Tujuan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor
Tujuan dari Dinas Perhubungan adalah “Terwujudnya Ketersediaan Infrastruktur Perhubungan yang Berkualitas Dan Terintegrasi”
2.Sasaran Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor
-
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana Angkutan umum dalam mendukung aksesibilitas dan aktifitas pergerakan masyarakat.
- Meningkatan Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Program Kebijakan Strategis Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor
Untuk mewujudkan Tujuan dan merealisasikan Sasaran Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor perlu ditetapkan kebijakan dan program prioritas yang akan dilaksanakan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor mengambil kebijakan-kebijakan, yaitu sebagai berikut :
- Memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai yang berada di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk memperoleh pelatihan dan pendidikan teknis;
- Melakukan pengajuan rekruitmen tenaga yang memiliki potensi dan kemampuan teknis di bidang Perhubungan;
- Pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk perizinan dan rekomendasi bidang perhubungan;
- Pengembangan sistem transportasi perkotaan yang bersifat massal dan menjadi angkutan pemadu moda transportasi serta terintegrasi;
- Peningkatan kualitas pelayanan transportasi melalui manajemen angkutan umum dan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang juga meliputi sarana dan prasarananya;
- Peningkatan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan tata tertib berlalu lintas dan melaksanakan penyuluhan, pembinaan dan pengawasan kepada penyedia dan pengguna jasa angkutan;
- Pengawasan dan Penertiban terhadap kendaraan angkutan penumpang dan barang yang tidak laik jalan, tidak memiliki izin, dan melanggar tata tertib berlalu lintas.
2.1.4 Nilai-Nilai Organisasi
Nilai organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor memiliki tata nilai organisasi tersendiri yang menjadi budaya dalam bekerja guna mencapai visi dan misi yang tercantum dalam 5 Citra Manusia Perhubungan, yaitu:
- Taqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa;
- Tanggap terhadap kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa yang tertib,teratur, tepat waktu, bersih dan nyaman;
- Tangguh menghadapi tantangan;
- Terampil dan berprilaku jujur, gesit, ramah, sopan serta lugas;
- Tanggung Jawab terhadap keselamatan dan keamanan jasa perhubungan
2.1.5 Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Perangkat Daerah Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor memiliki 5 Bidang dengan masing-masing bidang memiliki 2 seksi di dalamnya. Untuk memudahkan pengelolaan prasarana dan perlengkapan perhubungan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Memiliki 5 Unit PelaksanaTeknis (UPT) tersebar di 5 wilayah, yaitu Cibinong, Cileungsi, Ciawi, Leuwiliang, dan Jasinga, dengan daftar perangkat sebagai berikut:
- Kepala Dinas;
- Sekretaris Dinas;
- Kepala Bidang Angkutan
- Kepala Bidang Lalu Lintas
- Kepala Bidang Keselamatan Lalu Lintas
- Kepala Bidang Pengawasan Lalu Lintas
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Kepala Sub Bagian Program dan Laporan
- Kepala Sub Bagian Keuangan
- Kepala Seksi Multimoda
- Kepala Seksi Prasarana Lalu Lintas
- Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
- Kepala Seksi Fasilitas Perlengkapan Jalan
- Kepala Seksi Keselamatan Sarana Lalu Lintas
- Kepala Seksi Keselamatan Prasana Lalu Lintas;
- Kepala Seksie Pengawasan Sarana Lalu Lintas
- Kepala Seksie Pengawasan Prasarana Lalu Lintas
- Kepala UPT I Cibinong
- Kepala UPT II Cileungsi
- Kepala UPT III Ciawi
- Kepala UPT IV Leuwiliang
- Kepala UPT V Jasinga
2.1.6 Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kab Bogor
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No.12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Perhubungan Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan untuk wilayah daratan. Diperjelas dengan Peraturan Bupati No.60 tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Perhubungan Pasal 3 yang berbunyi “Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan untuk wilayah. Dinas Perubungan mempunyai fungsi yaitu :
- Perumusan kebijakan di bidang perhubungan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan
- Pelaksanaan administrasi dinas
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati sesuai bidang dan tugasnya
BAB III
PELAKSANAAN IKM
4.1 Implementasi Pelaksanaan Kegiatan
Realisasi kegiatan Penilaiain Indeks Kepuasaan Masyarakat ini dilaksanakan sesuai dengan rancangan tahapan kegiatan yang telah dibuat sebelumnya yang bertempat pada Seksi Keselamatan Sarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor pada tanggal 08 September – 08 November 2021. Output atau capaian utama yang akan didapatkan dari keseluruhan pelaksanaan kegiatan adalah Tolak ukur Kualitas Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan sesuai dengan di amanatkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional dan Kep.MENPAN No. 25 Tahun 2004
Pada akhirnya hasil penyusunan aktualisasi berupa Indeks Kepuasan Masyarakat dilakukan pemanfaatan sebagai tolak ukur serta indikator pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor sebagai upaya peningkatan kualitas dan standar pelayanan serta menjadi dasar dalam Penilaian Kinerja BUPATI BOGOR Tahun 2021 dalam Indeks Pelayanan Publik Daerah dan LKPJ ( laporan Keterangan PertanggungJawaban) BUPATI Tahun 2021 tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor Nomor 061/657-09 tanggal 21 September 2021 tentang Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2021.
4.2 Laporan Pelaksanaan Kegiatan
4.2.1 Pelaksanaan Kegiatan Perancangan Skema Survei dan Sampel Responden
Pelaksanaan Kegiatan pertama adalah kegiatan Perancangan Skema Survei dan Sampel Responden yang dilaksanakan pada tanggal periode 09 – 16 Oktober 2021, Kegiatan ini akan meliputi perancangan skema survei Indek Kepuasan Masyarakat dan sampel responden, sehingga pelaksanaan aktualisasi akan menjadi lebih terstruktur dan berjalan secara sistematis, dengan tahapan sebagai berikut;
- Melakukan Penghimpunan unsur-unsur dalam pelaksanaan survei, tahapan pertama dalam kegiatan perancangan skema survei dan analisa sampel responden adalah Penghimpunan unsur -unsur penilaian dalam pelaksanaan survei. Unsur-unsur tersebut dibuat sebagai indikator penilaian terhadap Indeks Kepuasan Masyarakat yang dilakukan dengan mendasarkan kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik., lingkup yang dilakukan dalam tahapan ini adalah mendapatkan unsur-unsur penilaian Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Output dari tahapan kegiatan ini adalah Tabel Indikator Pengukuran Unsur- Unsur Penilaian. Unsur Survei Kepuasaan Masyarakat adalah unsur-unsur yang menjadi indikator pengukuran kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, berdasarkan telaahan yang dilakukan pada pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor maka terdapat sembilan unsur penting yang dapat menjadi indikator pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat.
Berdasarkan hasil pengamatan terhadap sistem kerja dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku, jumlah nilai dari setiap unit pelayanan diperoleh dari jumlah nilai rata-rata setiap unsur pelayanan. Sedangkan nilai indeks komposit (gabungan) untuk setiap unit pelayanan, merupakan jumlah nilai rata-rata dari setiap unsur pelayanan dikalikan dengan penimbang yang sama, yaitu 0,11 (untuk 9 unsur).
Sembilan indikator ini akan disesuaikan dengan Metode SERVQUAL yang akan digunakan dalam penyusunan butir-butir pertanyaan dalam kuesioner survei kepuasan pengguna layanan untuk mengukur kinerja (perfomance) dan harapan/tingkat kepentingan (importance).
- Melakukan Penentuan Periode Survei , Tahapan Kedua dari kegiatan perancangan skema survei dan analisa sampel responden adalah Penentuan Periode Survei survei yang dilakukan terhadap Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Penentuan periode survei ini, dilakukan dengan menyesuaikan waktu selama aktualisasi dengan jangka waktu (periode) tertentu. Survei dapat dilakukan dalam sekali pelaksanaan atau berkesinambungan. Diharapkan dengan adanya tahapan kegiatan penentuan periode survei adalah adanya output atau tujuan berupa pelaksanaan survei yang tersistematik dan terstruktrur.
- Penentuan Metode dan Skala Pengukuran, Tahapan berikutnya pada kegiatan Perancangan Survei dan Analisa Sampel Responden adalah penentuan metoda dan skala pengukuran, hal ini dilakukan untuk mendetailkan mengenai pendekatan-pendekatan yang dilakukan dalam pelaksanaan survei, serta memberikan efektifitas dan transparansi terhadap pelaksanaan survei sehingga hasil survei yang dilakukan dapat memberikan gambaran yang sebenar-benarnya terhadap kondisi aktual pada pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, lingkup pelaksanaan tahapan ini adalah penentuan metoda atau pendekatan yang dilakukan dalam pelaksanaan survei, serta penentuan skala pengukuran hasil pengambilan sampel untuk memudahkan perhitungan data.
Untuk melakukan perhitungan metoda penghitungan dan skala penghitungan secara periodik mempergunakan pendekatan. metode kualitatif dengan pengukuran menggunakan Skala Likert. Skala Likert adalah suatu skala psikometrik yang umum digunakan dalam kuesioner (angket), dan merupakan skala yang paling banyak digunakan dalam riset berupa survei. Metode ini dikembangkan oleh Rensis Likert. Skala Likert adalah skala yang dapat dipergunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau sekelompok orang terhadap suatu jenis layanan publik. Pada skala Likert responden diminta untuk menentukan tingkat persetujuan mereka terhadap suatu pernyataan dengan memilih salah satu dari pilihan yang tersedia.
Nilai setiap unsur dihitung dengan menggunakan “nilai rata-rata tertimbang” masing-masing unsur pelayanan. Dalam penghitungan survei kepuasan masyarakat terhadap unsur-unsur pelayanan yang dikaji, setiap unsur pelayanan memiliki penimbang yang sama. Nilai penimbang ditetapkan dengan rumus, sebagai berikut:
N = bobot nilai setiap unsur
unsur yang dikaji sebanyak 9 (sembilan) unsur maka perhitungan yang dilakukan adalah sebagai berikut ;
Untuk memperoleh nilai IKM unit pelayanan digunakan pendekatan, nilai rata-rata tertimbang dengan rumus sebagai berikut :
Untuk memudahkan interpretasi terhadap penilaian SKM yaitu antara 25 – 100, maka hasil penilaian tersebut di atas dikonversikan dengan nilai dasar 25, dengan rumus sebagai berikut;
Tabel 2 Skala Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat
Sumber : Hasil analisa data,
- Penentuan Jumlah Sampel Responden, tahapan selanjutnya adalah penentuan jumlah sampel responden, tahapan ini dilakukan untuk mengetahui jumlah sampel responden yang diambil sebagai kontributor dalam penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat, pengambilan jumlah sampel direncanakan dengan melihat dan menganalisis jumlah Pengguna Layanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor setiap harinya yang akan diakumulasi dalam jumlah rata-rata,
Teknik penarikan sampel dapat disesuaikan jenis pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Responden dipilih secara acak yang ditentukan sesuai dengan cakupan wilayah pada pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Sedangkan penentuan untuk besaran sampel dan populasi dapat menggunakan tabel sampel dari Krejcie and Morgan sebagai berikut ;
Tabel 3 tabel sampel dari Krejcie and Morgan
Sumber : Hasil analisa data
Maka sampel responden yang diambil pada rencana pelaksanaan survei Indeks Kepuasan Masyarakat pada pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor pada populasi rata-rata perhari adalah 220 , maka sampel yang diambil adalah 140 responden.
- Penentuan Teknik Survei, Tahapan terakhir adalah penentuan teknik survei, tahapan ini dilakukan untuk menentukan teknik survei yang dilakukan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi pada pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, sehingga kegiatan aktualisasi yang dilakukan dapat berjalan secara sinergis dan terkoordinasi dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan,
Untuk melakukan survei dapat menggunakan teknik survei, antara lain:
- Kuesioner dengan wawancara tatap muka;
- Kuesioner melalui pengisian sendiri, dikirimkan melalui Google Form (e-survei);
Pelaksanaan kegiatan Perancangan Skema Survei dan Sampel Responden pada periode rentang waktu Rabu, 09 – 20 September 2021.
- Dokumentasi Telah Melakukan Pelaksanaan Kegiatan dan Output kegiatan Perancangan Skema Survei dan Sampel Responden
Gambar 3. Pelaksanaan Perancangan Skema Survei dan Sampel Responden
Gambar 4 Kuesioner Wawancara Tatap Muka
Gambar 5. Kuesioner Pengisian From Online (Google Form)
4.2.2 Kegiatan Pelaksanaan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
Pelaksanaan Kegiatan ketiga adalah kegiatan Pelaksanaan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat yang dilaksanakan pada tanggal periode 17 Oktober 2021 – 02 November 2021, Kegiatan ini akan meliputi Pelaksanana Survei Indeks Kepuasan Masyarakat. Kegiatan ini akan meliputi pelaksanaan survei, sehingga pelaksanaan aktualisasi akan Pengumpulan Data kepuasan masyarakat akan pelayanan menjadi akurat dan obyektif, dengan tahapan sebagai berikut;
- Melakukan Koordinasi dengan Pegawai dan masyarakat pengguna pelayanan tentang Pelaksanaan Survei , Tahapan pertama dalam kegiatan pelaksanaan survei adalah Melakukan Koordinasi dengan Pegawai dan masyarakat pengguna pelayanan tentang Pelaksanaan Survei , tahapan ini dilakukan untuk penyampaian pelaksanaan survei dan mengurangi subyektifitas hasil penyusunan indeks, dapat melibatkan unsur pengawasan atau sejenisnya yang terkait serta memberikan kredibilitas dan indenpendensi terhadap hasil yang dihasilkan, lingkup yang dilakukan dalam tahapan ini adalah mendapatkan kesepahaman dan keseuaian visi dan misi antara masyarakat dan penyelanggara pelayanan
- Melakukan Pencacahan Data Survei , Tahapan Kedua dari kegiatan Pelaksanaan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat adalah melakukan pencacahan data survei yang dilakukan terhadap Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Pencacahan data survei ini, dilakukan secara langsung dan bersifat independen tanpa adanya intervensi, pengumpulan data dalam tahapan pencacahan data survei dilakukan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dengan output yang dihasilkan berupa Tabel Realibilitas Responden pada hasil Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat pada periode rentang waktu 17 Oktober 2021 – 02 November 2021 yang didetailkan dengan waktu pelaksanaan sebagai berikut;
- 17 Oktober 2021 : Melakukan Koordinasi dengan Pegawai dan masyarakat pengguna pelayanan tentang Pelaksanaan Survei;
- 17 Oktober 2021 – 02 November 2021: Melakukan Pencacahan Data Survei.
Gambar 7 Melakukan Pencacahan Data Survei
Gambar 8. Melaksanakan Pemantauan Keterisian Angket (E Angket) Google Form
Tabel 4 Data Proporsi Responden Berdasarkan Angket dan Google From
Sumber : Hasil analisa data
4.2.3 Pelaksanaan Kegiatan Input dan Rekap Hasil Survei dengan Melakukan Validasi terhadap hasil yang di peroleh.
Pelaksanaan Kegiatan keempat adalah kegiatan Input dan Rekap Hasil Survei dengan Melakukan Validasi terhadap hasil yang di peroleh yang dilaksanakan pada tanggal periode 4 November 2021, Kegiatan ini akan meliputi Pelaksanana Survei Indeks Kepuasan Masyarakat. Kegiatan ini akan meliputi Kegiatan ini akan meliputi Input dan Rekap data hasil survei, dan validasi data hasil survei sehingga pelaksanaan aktualisasi akan Data hasil pengambilan survei kepuasan masyarakat akan pelayanan menjadi akurat dan obyektif, dengan tahapan sebagai berikut;
- Input dan Rekap Hasil Survei, Tahapan pertama dalam Kegiatan Input dan Rekap Hasil Survei dengan Melakukan Validasi terhadap hasil yang di peroleh adalah Melakukan Input dan Rekap Hasil Survei, tahapan ini dilakukan untuk menghasilkan kredibelitas dan sifat akuntabel pada pelaksanaan survei serta penilaian akan lebih bersifat kualitatif sehingga memudahkan dalam analisis kegiatan selanjutnya,lingkup yang dilakukan dalam tahapan ini adalah mendapatkan objektifitas data hasil survei sehingga sesuai dengan yang diharapkan. Output dari tahapan kegiatan berikut adalah Tabel Rekapitulasi Data Indeks Kepuasaan Masyarakat hasil Responden;
- Validasi Data Hasil Survei, Tahapan Kedua dari kegiatan Input dan Rekap Hasil Survei dengan Melakukan Validasi terhadap hasil yang di peroleh adalah melakukan Validasi data hasil survei, hal ini dilakukan untuk mengetahui tingkat margin error dan kesalahan sampling yang terjadi. Karena hal tersebut akan berpengaruh pada tingkat Independensi hasil yang di peroleh Diharapkan dengan adanya tahapan kegiatan melakukan Validasi Data Hasil Survei adalah adanya output atau tujuan berupa data yang kredibel, Bermutu dan dapat menjadi gambaran terhadap pelaksanaan pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor dinas perhubungan kabupaten bogor Output dari tahapan kegiatan berikut adalah Data Realibitas Kepuasan Masyarakat yang Valid dan memenuhi Statistik Pengukuran.
- Dokumentasi Telah Melakukan Kegiatan Input dan Rekap Hasil Survei dengan Melakukan Validasi terhadap hasil yang diperoleh
Gambar 9 Konsultasi dengan pimpinan terkait rekapitulasi dan Input Data Hasil Survei
Tabel 5 Rekapitulasi Data Indeks Kepuasaan Masyarakat hasil Responden
Sumber : Hasil analisa data
Tabel 6 Hasil Rekapitulasi Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
Sumber : Hasil analisa data
Tabel 7 Perbandingan Nilai r Hitung dengan Nilai r tabel
Realisasi Indeks Kepuasan Masyarakat
Sumber : Hasil analisa data
Tabel 8 Perbandingan Nilai r Hitung dengan Nilai r tabel
Harapani Indeks Kepuasan Masyarakat
Sumber : Hasil analisa data
Tabel 9 Perhitungan Realibitias IKM
Sumber : Hasil analisa data
4.2.4 Pelaksanaan Kegiatan Analisis Perhitungan IKM dan Penyajian Data.
Pelaksanaan Kegiatan kelima adalah Kegiatan Analisis Perhitungan IKM dan Penyajian Data yang dilaksanakan pada tanggal periode 4 – 5 November 2021, Kegiatan ini akan meliputi Pelaksanana Survei Indeks Kepuasan Masyarakat. Kegiatan ini akan meliputi Pengukuran Nilai – Nilai Setiap unsur pelayanan, Penghitungan Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat, dan Penyajian Data Indeks Kepuasan Masyarakat. dengan tahapan sebagai berikut;
- Pengukuran Nilai – Nilai Setiap Unsur Pelayanan, Tahapan pertama dalam Kegiatan Analisis Perhitungan Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penyajian Data adalah Melakukan pengukuran terhadap Nilai-Nilai setiap unsur pelayanan dengan Nilai masing-masing unsur pelayanan dijumlahkan sesuai dengan jumlah kuesioner yang diisi oleh responden. Selanjutnya, untuk mendapatkan nilai rata-rata per unsur pelayanan, maka jumlah nilai masing-masing unsur pelayanan dibagi dengan jumlah responden yang mengisi kuesioner tahapan ini dilakukan untuk menghasilkan analisis kualitatif terhadap pelaksanaan survei sehingga dapat dijadikan tolak ukur terhadap pelayanan yang sedang berlangsung. lingkup yang dilakukan dalam tahapan ini adalah mendapatkan objektifitas data hasil survei sehingga sesuai dengan yang diharapkan. Tahapan Dalam Pengukuran Nilai – Nilai Setiap unsur Pelayanan dapat mewujudkan Validitas Statistik terhadap hasil pengukuran ;
- Perhitungan Nilai Indeks Masyarakat, Tahapan Kedua dari kegiatan Analisis Perhitungan Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penyajian Data adalah melakukan Perhitungan Nilai Indeks Masyarakat, hal ini dilakukan untuk mengetahui nilai dari pelayanan secara menyeluruh yang didapatkan dari pengukuran setiap unsur. Berdasarkan hasil penghitungan indeks kepuasan masyarakat, jumlah nilai dari setiap unit pelayanan diperoleh dari jumlah nilai rata-rata setiap unsur pelayanan. Sedangkan nilai indeks komposit (gabungan) untuk setiap unit pelayanan, merupakan jumlah nilai rata-rata dari setiap unsur pelayanan dikalikan dengan penimbang yang sama Diharapkan dengan adanya tahapan kegiatan tersebut adalah adanya output atau tujuan berupa hasil data yang kredibel, Bermutu dan dapat menjadi gambaran terhadap pelaksanaan pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor dinas perhubungan kabupaten bogor;
- Penyajian Data Indeks Kepuasan Masyarakat, Tahapan terakhir dalam Kegiatan Analisis Perhitungan Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penyajian Data adalah Melakukan penyajian data indeks kepuasan masyarakat dengan menggunakan dashboard basic data, sehingga mudah untuk dipahami dan selanjutnya dapat dijadikan dasat pertimbangan indikator pelayanan yang dihasilkan.tahapan ini dilakukan untuk menghasilkan penyajian data yang mudah, transparan dan terpercaya. lingkup yang dilakukan dalam tahapan ini adalah penyajian secara dashboard basic data dengan bantuan software microsoft excel.
- Pelaksanaan Kegiatan Analisis Perhitungan IKM dan Penyajian Data
Tabel 10 Pengukuran Nilai Unsur-unsur Pelayanan
Sumber : Hasil analisa data
Tabel 11 Perhitungan Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat
Sumber : Hasil analisa data
Sumber : Hasil analisa data
Gambar 10 Penyajian Data Indeks Kepuasan Masyarakat dengan menggunakan Microsoft Excel Dashboard interface
Sumber : Hasil analisa data
Gambar 11 Penyajian Data Indeks Kepuasan Masyarakat dengan menggunakan Microsoft Excel Dashboard page 2
Sumber : Hasil analisa data
Gambar 12. Penyajian Data Indeks Kepuasan Masyarakat dengan menggunakan Microsoft Excel Dashboard page 3
Sumber : Hasil analisa data
Gambar 13 Penyajian Data Indeks Kepuasan Masyarakat dengan menggunakan Microsoft Excel Dashboard page 4
Sumber : Hasil analisa data
Gambar 14 Penyajian Data Indeks Kepuasan Masyarakat dengan menggunakan Microsoft Excel Dashboard overview
4.2.5 Pelaksanaan Kegiatan Publikasi dan Evaluasi
Pelaksanaan Kegiatan keenam atau terakhir dari uraian kegiatan yang dilakukan adalah Kegiatan Publikasi dan Evaluasi yang dilaksanakan pada tanggal periode 8 November 2021, Kegiatan ini akan meliputi Publikasi Hasil IKM melalui Website, Media Sosial, dan On The Spot Banner, Pelaporan Hasil IKM kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor bersama dengan Mentor, Evaluasi Kegiatan secara menyeluruh. dan memenuhi Prinsip – Prinsip Pelayanan Publik dengan tahapan sebagai berikut;
- Publikasi Hasil Indeks Kepuasan Masyarakat, Tahapan pertama dalam Kegiatan Publikasi dan Evaluasi adalah Melakukan publikasi hasil Indeks Kepuasan Masyarakat dengan melalui Website, Media Sosial , dan On The Spot Banner tahapan ini dilakukan untuk memberikan informasi secara luas kepada masyarakat terhadap penilaian yang ada pada Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
- Pelaporan Hasil IKM Kepada Pimpinan, Tahapan Kedua dalam Kegiatan Publikasi dan Evaluasi adalah Melakukan pelaporan hasil IKM kepada Pimpinan dalam hal ini adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor secara berjenjang dengan melalui Kepala Seksi Keselamatan Sarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor yang akan menjadi pertimbangan dasar kebijakan selanjutnya terhadap pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
- A. Dokumentasi Kegiatan Publikasi dan Evaluasi
Gambar 15 Publikasi melalui Media Sosial dan Website
Gambar 16. Publikasi On The Spot Poster
Gambar 17. Pelaporan Hasil Indeks Kepuasan Masyarakat Kepada Atasan Langsung
Gambar 18 Pelaporan Hasil Indeks Kepuasan Masyarakat Kepada Pimpinan (Kepala Dinas)
4.3 Kemanfaatan Pelaksanaan Aktualisasi
Pelaksanaan Kegiatan Aktualisasi yang dilakukan memiliki nilai kemanfaatan terhadap instansi secara pemenuhan program kerja, masyarakat sebagai penerima dan pengguna layanan, hingga apabila ditilik secara luas kepada stakeholder/elemen pengambil kebijakan daerah dalam hal ini Bupati Bogor, rincian kemanfaatan terhadap pelaksanaan aktualisasi diuraikan sebagai berikut;
- Bagi Penyusun adalah Memahami nilai-nilai dasar ANEKA bagi ASN dalam kinerja sehari hari untuk menjadi ASN yang baik dan professional bagi pemerintah dan masyarakat;
- Bagi Instansi adalah mendapatkan feedback secara berkala atas kinerja/kualitas pelayanan yang diberikan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor pada pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor kepada masyarakat sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang selanjutnya dilakukan secara berkesinambungan;
- Bagi Stakeholder Pemerintah Daerah pemanfaatan dilakukan sebagai tolak ukur serta indikator pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor sebagai upaya peningkatan kualitas dan standar pelayanan serta menjadi dasar dalam Penilaian Kinerja BUPATI BOGOR Tahun 2021 dalam Indeks Pelayanan Publik Daerah dan LKPJ ( laporan Keterangan PertanggungJawaban) BUPATI Tahun 2021.
Gambar 2. Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor
2.1.6 Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kab Bogor
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No.12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Perhubungan Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan untuk wilayah daratan. Diperjelas dengan Peraturan Bupati No.60 tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Perhubungan Pasal 3 yang berbunyi “Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan untuk wilayah. Dinas Perubungan mempunyai fungsi yaitu :
- Perumusan kebijakan di bidang perhubungan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan
- Pelaksanaan administrasi dinas
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati sesuai bidang dan tugasnya
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang diperoleh dari Laporan Aktualisasi ini adalah sebagai berikut :
- Pelaksanaan kegiatan aktualisasi dilaksanakan secara periodikal pada tanggal 08 September 2021 – 08 Oktober 2021 yang bertempat di Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor pada unit Kerja Seksi Keselamatan Sarana Lalu Lintas pada pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
- Pemilihan ide kreatif didasarkan pada beberapa isu prioritas yang telah dilakukan analisa urgensi dan kepentingan isu dan ditemukanlah gagasan kreatif pemecahan isu yaitu Peningkatan Kualitas dan Standar Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor kepada masyarakat di Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dengan Pembuatan Indeks Kepuasan Masayarakat;
- Pelaksanaan Aktualisasi dilakukan sesuai dengan rencana yang telah disusun dan tidak mengalami kendala atau permasalahan apapun, serta mendapat dukungan secara penuh baik dari mentor sebagai atasan langsung, Instansi ataupun stake holder pemerintah;
- Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor memiliki Nilai 76,80 dengan Kategori Baik dan memiliki level of service B (good service gooverment);
- Jumlah Responden Pengambilan Sampel pada pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat dalam penerbitan Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor sejumlah 140 Orang Responden, dengan Populasi rata-rata 220 orang, hal tersebut juga sudah memenuhi skema statistika pada nilai pengukuran Krejcie and Morgan;
- Kemanfaatan Pelaksanaan Kegiatan Aktualisasi yang dilakukan memiliki nilai kemanfaatan terhadap instansi secara pemenuhan program kerja, masyarakat sebagai penerima dan pengguna layanan, hingga apabila ditilik secara luas kepada stakeholder/elemen pengambil kebijakan daerah dalam hal ini Bupati Bogor;
- Pembuatan Indeks Kepuasan Masyarakat yang dilakukan pada pelaksanaan Aktualisasi ini telah berhasil yakni meningkatkan Kualitas dan Standar Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor kepada masyarakat di Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
5.2 Saran dan Masukan
Untuk menunjang peningkatan pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor sebagai dasar pengkajian lebih lanjut berdasarkan hasil pelaksanaan aktualisasi yang telah dilakukan sebagai berikut;
- Nilai – nilai dasar ASN yang di implementasikan dalam kegiatan aktualisasi hendaknya selalu dilaksanakan dalam setiap tugas dan fungsi pekerjaan pelayanan kepada masyarakat sehingga akan menjadi prilaku yang tertanam dalam diri dan menjadi suatu kebiasaan dalam bertindak;
- Dengan melihat hasil saat ini dimana Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat PelayananPengujian Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dengan nilai 76,80, makadiperlukan peningkatan pelayanan lebih lanjut secara periodik untuk menilai progress variable peningkatan secara komperhensif dan actual sehingga nilai Indeks Kepuasan Masyarakat di periode berikutnya akan mengalami kenaikan;
- Diperlukan Keberlanjutan pelaksanaan Perhitungan dan Analisa Pembuatan Indeks Kepuasan Masyarakat untuk Peningkatan Kualitas dan Standar Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor secara periodik.