Penerbitan Izin Angkutan Orang dan Kendaraan Umum

Mekanisme Proses Penerbitan Izin Angkutan Orang dan Kendaraan UmumAngkutan sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas, Dimana angkutan terbagi menjadi 2 (dua) berdasarkan peruntukannya yakni angkutan orang dan angkutan barang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan, dijelaskan bahwa Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor, dimana untuk angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil Penumpang atau Bus. Untuk angkutan orang dengan Kendaraan Tidak Bermotor berupa Kendaraan yang digerakan oleh tenaga orang dan Kendaraan yang ditarik oleh tenaga hewan. Sedangkan untuk angkutan kendaraan dengan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang.

Angkutan berdasarkan jenisnya terbagi menjadi angkutan dengan kendaraan perseorangan/pribadi dan angkutan dengan kendaraan bermotor umum, dimana untuk Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan Angkutan orang dan/atau barang yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau.

Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum terdiri atas Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek dan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek, sedangkan untuk angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas Angkutan barang umum dan Angkutan barang khusus.

Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di Wilayah Kabupaten Bogor berdasarkan kewenangannya meliputi angkutan perdesaan untuk Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana tertuang didalam Lampiran Peraturan Bupati Bogor Nomor 39 Tahun 2018 tentang Kategori Trayek Kendaraan Angkutan Perdesaan, dimana untuk jumlah trayek yang diatur yakni sebanyak 49 (empat puluh sembilan) trayek yang terbagi dalam beberapa kategori berdasarkan titik asal dan tujuannya antara lain Kategori I, Kategori II, Kategori III dan Kategori Perintis.




Gerai Pelayanan Retribusi Izin Trayek

Dasar Kukum Kegiatan:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2013

BAGAN ALIR REGISTRASI ULANG SK DAN KP TRAYEK