UPT Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor

SOTK UPT Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan

Dasar Pembentukan


Pembentukan

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Bupati Bogor Nomor 23 Tahun 2018, dibentuk UPT Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan Kelas A pada Dinas, yang terdiri dari :
a. UPT Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan Wilayah I, meliputi :
1. Kecamatan Cibinong;
2. Kecamatan Sukaraja;
3. Kecamatan Babakan Madang;
4. Kecamatan Kemang;
5. Kecamatan Bojong Gede; dan
6. Kecamatan Tajur Halang.

b. UPT Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan Wilayah II, meliputi:
1. Kecamatan Gunung Putri;
2. Kecamatan Citeureup;
3. Kecamatan Jonggol;
4. Kecamatan Cileungsi;
5. Kecamatan Cariu;
6. Kecamatan Sukamakmur;
7. Kecamatan Klapanunggal; dan
8. Kecamatan Tanjungsari.

c. UPT Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan Wilayah III, meliputi:
1. Kecamatan Ciawi;
2. Kecamatan Cisarua;
3. Kecamatan Megamendung;
4. Kecamatan Caringin;
5. Kecamatan Cijeruk;
6. Kecamatan Ciomas;
7. Kecamatan Dramaga;
8. Kecamatan Tamansari; dan
9. Kecamatan Cigombong.

d. UPT Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan Wilayah IV, meliputi:
1. Kecamatan Parung;
2. Kecamatan Gunung Sindur;
3. Kecamatan Leuwiliang;
4. Kecamatan Ciampea;
5. Kecamatan Cibungbulang;
6. Kecamatan Pamijahan;
7. Kecamatan Ciseeng;
8. Kecamatan Rancabungur; dan
9. Kecamatan Tenjolaya.

e. UPT Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan Wilayah V, meliputi:
1. Kecamatan Rumpin;
2. Kecamatan Jasinga;
3. Kecamatan Parung Panjang;
4. Kecamatan Nanggung;
5. Kecamatan Cigudeg;
6. Kecamatan Tenjo;
7. Kecamatan Sukajaya; dan
8. Kecamatan Leuwisadeng.


Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Bupati Bogor Nomor 23 Tahun 2018 :

UPT adalah Unsur Pelaksana Tugas Teknis Dinas, yang dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bupati Bogor Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bogor No. 111 Tahun 2021, Tugas dan Fungsi UPT P4 meliputi :

(1) UPT mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang pengelolaan prasarana dan perlengkapan perhubungan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT mempunyai fungsi :

a. penyelenggaraan ketatausahaan UPT;

b. pelaksanaan teknis pengelolaan dan pemeliharaan terminal serta penarikan retribusi terminal;

c. pelaksanaan teknis pengelolaan dan pemeliharaan perparkiran serta penarikan retribusi parkir;

d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir; pelaksanaan teknis pengelolaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan;

f. pelaksanaan teknis pengelolaan dan pemeliharaan penerangan jalan umum;

g. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi dengan perangkat daerah yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bupati Bogor Nomor 23 Tahun 2018, Susunan Organisasi UPT P4 Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor terdiri dari :

(1) Susunan Organisasi UPT, terdiri dari :

a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Bagan Struktur Organisasi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran.

Berdasarkan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Bupati Bogor Nomor 23 Tahun 2018, Tugas Unsur Organisasi UPT P4 Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, meliputi :

Kepala UPT
Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan
pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan prasarana dan perlengkapan perhubungan pada UPT.

Sub Bagian Tata Usaha
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT dalam
melaksanakan pengelolaan ketatausahaan UPT.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :

a. pengelolaan administrasi umum UPT;
b. pengelolaan keuangan UPT;
c. pengelolaan administrasi kepegawaian UPT; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala UPT sesuai bidang tugasnya.

(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sub Bagian Tata
Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.

Kelompok Jabatan Fungsional
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahlian.
(2) Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkungan UPT.
(3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan
dan beban kerja yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tersendiri.

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Bupati Bogor Nomor 23 Tahun 2018, Tata Kerja UPT P4 Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, meliputi :

(1) Hal-hal yang menjadi tugas UPT merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan fungsi UPT.
(2) Kepala UPT bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan kegiatan UPT.
(3) Pelaksanaan fungsi UPT sebagai unsur pelaksana operasional Dinas, kegiatannya diselenggarakan oleh Kepala UPT, Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai bidang tugas masing-masing.
(4) Dalam penyelenggaraan UPT, Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan UPT dan bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan bawahan, memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi dibawahnya.
(5) Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi, setiap pimpinan unsur organisasi di lingkungan UPT wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi.
(6) Setiap pimpinan unsur satuan organisasi wajib memberikan bimbingan, pengawasan dan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
(7) Dalam penyelenggaraan UPT, Kepala UPT secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan
secara teknis operasional dibina oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pada Dinas.


Struktur Organisasi