Sejarah

 

 

1. Sebelum Kemerdekaan

Pada masa Hindia Belanda dibentuk lembaga yang bernama “Departemen Weg Verkeer En Water Staat” dengan aturan pelaksanaannya adalah Weg Verkeer Ordonantie (WVO), Stat Blad Nomor 86 tahun 1933. Lembaga ini tidak berjalan pada masa penjajahan Jepang karena setiap organisasi buatan Belanda dilarang pada masa itu.

2. Pada Masa Awal kemerdekaan

Tahun 1950 dibentuk Badan nama Departemen Lalu Lintas dan Pengairan Negara. Selanjutnya pada tahun 1957, terbentuk Undang-Undang Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang menjadi dasar terbentuknya Djawatan Lalu Lintas Djalan (LLD). Sebagai peraturan pelaksana, disusunlah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 yang mengatur tentang Penyerahan Sebagian urusan Tugas Bidang Lalu Lintas kepada Daerah Tingkat I.

3. Setelah Masa Kemerdekaan

Pada tahun 1965 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UULLAJR). Sejak lahirnya undang-undang ini WVO tidak berlaku lagi.

Pada tanggal 27 Juli 1978 dibentuklah Dinas LLAJ Propinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Nomor: 2/OP.040/PD tahun 1978 yang disahkan dengan SK Mendagri Nomor 061.55/675/ tanggal 17 Maret 1980.

Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II menjadi dasar untuk pembentukan Dinas LLAJ Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor yang diperkuat dengan Perda Tingkat II Bogor Nomor 7 Tahun 1995.

Pada era otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Bogor membentuk Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melalui Perda Kabupaten Bogor Nomor 25 tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor, serta Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah yang dijabarkan dalam SK Bupati Bogor Nomor 5 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 20 tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Laksana Kerja Dinas Perhubungan.

Tahun 2009 Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor kembali menjadi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor setelah dikeluarkannya Peraturan Daerah No. 11 tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah, dimana Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Bogor merupakan salah satu dinas teknis daerah yang dibentuk.

Pada tahun 2016, diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam Pasal 2 Peraturan Daerah tersebut termaktub bahwa  ‘Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan  urusan pemerintahan bidang perhubungan untuk wilayah daratan.’ Diperkuat dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2016 tentang  Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan. Disebutkan dalam Pasal 1 peraturan tersebut bahwa ‘Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor’. Hal ini menjadi dasar dari kembalinya penamaan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Dasar Aturan Pembentukan

Riwayat Gedung Kantor DLLAJ / Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor

Riwayat Kepala Dinas