Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor
Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang meliputi tanah, pasir, batu, gamping/batu kapur di wilayah Kabupaten Bogor pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.
Saat beroperasi, kendaraan angkutan barang khusus tambang wajib menjaga kebersihan jalan yang dilalui, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.
Pelanggar pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas Jalan di wilayah Kabupaten Bogor akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.