Rapat Pembatasan Kendaraan Bus atau Truk di Jalur Alternatif Puncak

SUKARAJA – Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melaksanakan rapat pembatasan kendaraan bus atau truk angkutan di Jalur Alternatif Puncak di Ruang Rapat Utama Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor pada Rabu (20/04/2022).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Agus Ridho menginginkan pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk mengurai kemacetan yang terjadi di Jalan Alternatif Puncak.

“Terkait dengan rencana pembatasan kendaraan besar di jalan alternatif apa nanti bentuknya surat keputusan Bupati atau perbup tentang pemasanganan rambu-rambu, yang nantinya akan kita rumuskan dan tentunya dalam hal ini bahwa pemerintah harus hadir ditengah-tengah persoalan yang dihadapi oleh masyarakat ” tutur Kadishub.

Dikarenakan banyaknya kendaraan bus dan truk yang melalui melewati jalan alternatif di Wilayah Puncak yang menjadi salah satu penyebab kemacetan. Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Joko Herdianto memberikan pendapat bahwa sosialisasi perlu dilakukan kepada internal Dishub sebelum kepada masyarakat luas.

“Kita sampaikan pada masing-masing personil Dishub bahwa akan ada larangan masuk Jalur Alternatif (untuk kendaraan besar),” ujarnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata mengungkapkan pihak Kepolisian telah merencanakan dan mengusulkan beberapa kantong parkir di Jalur Utama Puncak sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan.

“Kami sudah menyiapkan atau merancang beberapa titik yang dapat dijadikan parkir bus dan truk angkutan yaitu Rest Area Cilember, Rest Area TWM, Lembah Nyiur, Anggraeni, Sinbad, Evergreen, Gunung Mas” terang Kasatlantas Polres Bogor.

Sekdishub Kabupaten Bogor, Muslim Akbar menyampaikan beberapa solusi yang terbagi menjadi 3 poin alternatif yang bisa dipilih untuk bus dan truk yang ingin memasuki jalur Alternatif Puncak.

“Disini ada 3 alternatif yang pertama jam operasionalnya, yang kedua rambu larangannya, yang ketiga adalah portal.,” ujar Sekdishub.