Seksi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Membuka Gerai Pelayanan Retribusi Izin Trayek di Setiap Terminal

Seksi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor membuka gerai pembayaran izin trayek angkutan umum untuk mendorong kepada seluruh pemilik dan pengurus angkutan umum untuk membayar. Kegiatan ini dilaksanakan di Terminal Cibinong dan Terminal Cileungsi. Kegiatan ini akan terus dilakukan di setiap terminal di Kabupaten Bogor. (18/10/2022).

Selain itu menurut Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Trayek Struktur dan besarnya tarif pembayaran trayek adalah:

  1. Untuk Angkutan Pedesaan:
    – Kategori 1 : Rp. 410.000
    – Kategori 2 : Rp. 365.000
    – Kategori 3 : Rp. 330.000
    – Kategori perintis : Rp. 150.000
  2. Angkutan Kawasan Tertentu
    – Mobil Bus kecil : Rp. 150.000
    – Mobil Bus sedang : Rp. 250.000
    – Mobil Bus besar : Rp. 500.000
  3. Biaya penerbitan kartu pengawas sebesar: Rp. 10.000
  4. Tarif Izin Insidentil sebesar: Rp. 50.000

Selama pembukaan gerai ini diharapkan kepada seluruh pemilik dan pengurus angkutan orang di seluruh Wilayah Kabupaten Bogor diharapkan untuk membayar izin trayek.

 

Berikut merupakan jadwal pelayanan gerai retribusi izin trayek: