Waktu Pembatasan Operasional Angkutan Barang

 

Peringatan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) tinggal menghitung hari. Minhub mau nanya nih sama para wargi, rencana wargi mau liburan kemana sih? Mudik ke daerah asal? Atau liburan ke lokasi wisata? Kemana pun wargi pergi, tetap jaga keselamatan ya. Nah, oleh sebab itu, Minhub mau ngasih tau beberapa informasi nih.

Tau ga sih wargi, prediksi pergerakan masyarakat yang bepergian pada Nataru tahun ini sebesar 44,17 juta orang dari jumlah penduduk Indonesia. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu yang diprediksi sebanyak 19,9 juta orang. Prediksi tersebut berdasarkan hasil survey potensi pergerakan masyarakat di masa libur Nataru yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan.

Untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan. Para pemangku kebijakan terkait pengaturan lalu lintas jalan mengeluarkan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang. Perlu wargi ketahui, pengaturan tersebut dilakukan terhadap jenis kendaraan barang antara lain :

• Kendaraan barang dengan jumlah berat yang diijinkan lebih dari 14.000 kg;
• Kendaraan barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
• Kendaraan barang dengan kereta tempelan dan/atau kereta gandeng; dan
• Kendaraan barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Aturan tersebut tertuang di dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga bernomor AJ.903/I/5/DRJD/2022, No. KEP/207/XII/2022, dan No. 36/PKS/Db/2022.