Pakai Helm Saat Mengendarai Motor

Halo Wargi Bogor!!!

Kalian tau gak saat berkendara tetap menggunakan helm ya. Selain helm membuat teman teman menjadi lebih keren saat berkendara tetapi helm juga salah satu bentuk mengamankan diri anda dari kecelakaan.

 

Oh ya penggunaan helm harus menggunakan helm yang SNI yaa karena sudah diatur loh di undang-undangan No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 ayat (1) dan (2).

Pasal (1) UU tersebut menjelaskan, “Setiap otang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Tetap waspada saat berkendara.

Salam Perhubungan