Keselamatan Berkendara

Halo Wargi Bogor!!!
Wargi Bogor tau gak berkendara itu ada aturan nya? Ada aturan nya loh seperti kapasitas kendaraan contoh nya jangan berbonceng 3 di sepeda motor. Oh ya perhatikan ya rambu lalulintas jika sedang berkendara seperti jangan berhenti jika ada rambu larangan parkir. Jangan lupa harus membawa surat kendaraan (STNK) dan harus memiliki SIM ya jika berkendara menggunakan kendaraan roda 2 harus memiliki SIM C dan jika roda 4 SIM A.

Di sini ada undang undangnya juga loooh tentang berkendara. Sebagai pengendara sepeda motor kita wajib untuk memenuhi segala peraturan lalu lintas. Seperti tercantum di UU yang sama yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengguna kendaraan bermotor wajib mengetahui peraturan lalu lintas.

Jadi tetap berhati hati teman teman Wargi Bogor.
Salam perhubungan