Pemberlakuan Jam Operasional Truk Tambang untuk Mengakomodir Keselamatan Seluruh Pengguna Jalan

Jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang di Kabupaten Bogor berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 diberlakukan untuk mengakomodir keselamatan seluruh pengguna jalan, baik masyarakat maupun angkutan tambang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, A. Agus Ridallah dalam peninjauan operasi penegakan Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 di Jembatan Cimanceri, Kecamatan Parungpanjang pada Selasa (15/02).

Angkutan barang khusus tambang diperbolehkan beroperasi pada jam yang telah ditentukan, yaitu jam 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB.

“Dalam rangka penegakan aturan terkait dengan Perbup jam operasional untuk barang tambang, dengan ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 120, yang mana dalam hal ini kita batasi bahwa jam operasional untuk kendaraan tambang itu hanya dari jam 20:00 WIB sampai dengan jam 05:00 WIB. Boleh, artinya jam 20:00 WIB dengan jam 05:00 WIB mereka untuk melaksanakan operasi jalan untuk mengangkut,” ungkap Agus.

Penegakan peraturan pembatasan waktu operasional truk tambang di wilayah Kabupaten Bogor akan konsisten dilaksanakan. Untuk sanksi yang diterapkan pada pelanggar akan diberlakukan dengan tegas, terukur, dan humanis. Diharapkan, para pemilik usaha tambang dapat mematuhi peraturan jam operasional demi kepentingan bersama.

“Iya ini terus lakukan penyekatan seperti ini dan saya harapkan kepada pertama pemilik tambang, kemudian pemilik angkutan tambang patuhi peraturan ini. Semata-mata untuk kepentingan kita Bersama,” himbau Agus.

Dalam peninjauan operasi penegakan Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 pada Selasa (15/02), dilaksanakan bersama Satpol PP Kabupaten Bogor, Polres Bogor, Kodim 0621/ Kabupaten Bogor dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.