Peninjauan Lapangan Penerapan Jam Operasional Angkutan Barang Khusus Tambang dan Peninjauan Rencana Lokasi Kantung Parkir
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, A. Agus Ridallah, S.H., M.H., M.Pd. beserta jajaran melaksanakan peninjauan lapangan penerapan jam operasional angkutan barang khusus tambang di Kecamatan Rumpin, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Parungpanjang dan Kecamatan Gunungsindur serta peninjauan rencana lokasi kantung parkir pada Rabu (9/2).
Giat ini dilaksanakan menindaklanjuti rapat koordinasi yang telah dilakukan pada Selasa (8/2) bersama unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub Provinsi Jabar dan Kecamatan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor mengatakan pembatasan jam operasional angkutan barang khusus tambang di Kabupaten Bogor berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 akan terus disosialisasikan kepada masyarakat dan tindakan tegas terhadap pelanggar akan dilaksanakan.
“Kegiatan hari ini adalah tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi Dishub bersama unsur TNI, Polri serta Dishub Jawa Barat. Kami pastikan setelah sosialisasi cukup, maka Perbup Bogor 120 tahun 2021 ini akan dilaksanakan secara tegas,” ungkap Agus.
Giat dilanjutkan dengan peninjauan rencana lokasi kantung parkir yang terletak di Kecamatan Parungpanjang. Kantung parkir bagi angkutan barang khusus tambang akan disiapkan, dengan tujuan untuk mencegah truk tambang parkir di tepi jalan yang akan mengganggu lalu lintas.