Titik Lokasi Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kabupaten Bogor

 

Hallo wargi Bogor!!

Bagi kalian yang masih pada bingung atau nanya, di mana saja sih lokasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) itu??? Kamuu nanyaa, biar Minhub kasih tau yaa…

Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 126 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas, lokasi Kawasan Tertib Lalu Lintas ditetapkan pada:
1. Ruas Jalan Alternatif Sentul mulai dari bundaran Tugu Pancakarsa, Kecamatan Babakan Madang sampai dengan persimpangan Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kecamatan Sukaraja;
2. Ruas Jalan Kandang Roda mulai persimpangan Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kecamatan Sukaraja sampai dengan Gelanggang Olahraga Pakansari, Kecamatan Cibinong;
3. Ruas Jalan Lingkar Gelanggang Olahraga Pakansari, Kecamatan Cibinong;
4. Ruas Jalan Kolonel Eddie Yoso Martadipura, Kecamatan Cibinong; dan
5. Ruas Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Bojong Gede.

Nahh… bagi wargi yang masih bertanya – tanya sudah Minhub kasih tau yaa di mana aja lokasi KTL itu. Jadi… tolong ikuti aturan yang ada yaa wargi, biar kita nyaman berkendara dan selamat sampai tujuan agar kita bisa berkumpul kembali dengan keluarga tercinta.

Salam Perhubungan!!!