Kenaikan Tarif Angkutan Umum di Wilayah Kabupaten Bogor

Wargi Bogor!

Dengan adanya kenaikan harga BBM di Indonesia, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan umum di wilayah Kabupaten Bogor untuk keseimbangan kepentingan antara pengguna jasa angkutan penumpang umum dan pengusaha angkutan penumpang umum.

Kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor maksimal sebesar Rp2.000,- sebagaimana telah tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum.

Salam selamat, salam perhubungan.