Keselamatan Pesepeda di Jalan Raya

Bukan hanya sepeda motor atau mobil saja yang digunakan untuk beraktivitas. Sebagian orang memilih bersepeda untuk dijadikan alat transportasi.

Karena, sepeda bisa dijadikan alat transportasi alternatif untuk tidak memakai bahan bakar fosil, sehingga bersepeda lebih ramah lingkungan. Selain itu, bersepeda juga dapat meningkatkan kesehatan fisik dan mental karena menyenangkan ☺️

Maka dengan maraknya pesepeda yang yang berlalu lintas di jalan, Menteri Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda. Seperti pada Pasal 6 Ayat 1 bahwa pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian yang dapat memantulkan cahaya, menggunakan alas kaki, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

Melalui peraturan yang ada, diharapkan pesepeda dapat tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan 👍

@iwansetiawan.70 @kabupaten.bogor
@humasbogor
@agusridho48 @diskominfokabbogor @pancakarsakabbogor

#pancakarsa #bogor #kabupatenbogor #bogorsportandtourism #dishub #perhubungan