Menyebranglah di Zebra Cross

Halo wargi Bogor!

Wargi Bogor udah tau belum tentang hak hak untuk pejalan kaki? Semuanya sudah diatur dalam undang-undang termasuk mengenai pejalan kaki yang sudah diatur hak nya di Pasal 131 sampai 132. Di dalam Pasal 131, tertuang tentang hak pejalan kaki, untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya. Hal itu sebagaimana termatub dalam Ayat (1) dari Pasal 131 bahwa “Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain”.

Didalam Ayat (2) dari Pasal 131 telah ditegaskan bahwa pengemudi memang wajib mendahulukan pejalan kaki di tempat penyeberangan (zebra cross). Artinya, ketika jalanan sedang ramai dan terdapat seorang pejalan kaki yang hendak menyeberang di zebra cross, pengendara mobil ataupun sepeda motor harus berhenti, ketika melihat pejalan kaki itu sudah berdiri di tepi zebra cross.

Selalu hati-hati dijalan teman teman Wargi Bogor.

Salam Perhubungan